Polisi Gerebek Gudang Miras di Kota Blitar, 3 Pekerja Jadi Tersangka Sementara Pemilik Masih Buron

- Rabu, 10 Januari 2024 | 21:31 WIB
Polisi Gerebek Gudang Miras di Kota Blitar, 3 Pekerja Jadi Tersangka Sementara Pemilik Masih Buron

BLITAR - Sebuah produsen minuman keras (miras) di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, digerebek polisi, Rabu (10/1/2024).

Hasilnya, aparat menemukan ratusan liter miras yang dikemas dan siap diedar.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan telah mengamankan tiga orang pekerja laki-laki. Di antaranya, Wahyu Novi Kurniawan (WN), 29; Moch. Eka Zamah Sari (EZ), 19; dan Muhammat Choirunnada (MC), 23. Sementara pemilik usaha berinisial IW masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelanggarannya tanpa izin, serta membahayakan. Sementara BB (barang bukti), kami cek labfor untuk mengetahui kandungan metanol. Kami masih tunggu hasilnya," ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Antisipasi Pesta Miras di Malam Tahun Baru, Polres Blitar Musnahkan Ribuan Minuman Keras

Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari polisi yang mendapat informasi soal adanya transaksi jual beli miras, arak jowo (arjo), dan jenis lainnya. Jumlahnya pun tidak sedikit. Petugas lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat penggeledahan, polisi mendapati tiga pekerja di lokasi beserta barang bukti. Sayangnya, pemilik, IW, tidak berada di lokasi.

"Barang-barang tersebut milik Iwan alias Bedet. Karyawan tidak tahu dari manakah yang bersangkutan dapat miras itu," paparnya.

Tiga orang pekerja bertugas mengemas miras dari jeriken ke botol kemasan 1 liter. Lalu, kemasan tersebut ditutup dan dimasukkan ke kantong kresek hitam untuk dijual di rumah IW.

Baca Juga: Insiden Tewasnya Santri Usai Dikeroyok, Kemenag Kabupaten Blitar Beri Saran Pendamping Santri Harus Begini

Miras arjo dijual seharga Rp 35 ribu per botol. Selain arjo, IW juga melakukan jual beli miras berbagai rasa dan merek dengan harga Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu.

Barang bukti yang diamankan antara lain 128 buah kantong kresek berisikan masing-masing 15 botol  dengan ukuran 1 liter arjo; 23 kardus berisi 12 botol miras per kardus; 40 buah jeriken berukuran 30 liter berisi arjo; 23 kardus berisi 12 botol miras per kardus; 2 pompa dan selang; serta beberapa buku tulis rekap penjualan miras.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, atau Pasal 142 Ayat 1 juncto Pasal 91 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 204 ayat 1 KUHP," tandasnya. (luk/c1/sub)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blitarkawentar.jawapos.com

Komentar