NGADA, polhukam.id | Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur disertai ancaman pembunuhan terhadap seorang siswi kelas 2 SMPN 2 Aimere, MVM atau E (16 tahun), di Pomasule, Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan Polsek Aimere dan salinannya diterima polhukam.id.
Status DPO dari tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/07/XII/Reskrim dan ditandantangani oleh Kapolsek Aimere IPDA Rizaldi Haris, S.Tr. K, pada tanggal 27 Desember 2023.
Pelaku KL atau Rian merupakan keluarga dekat korban dan masih berstatus paman. Korban bersama kedua orang tuanya, AB (ibu) dan AJ (ayah) serta pelaku KL bersama istrinya MM adalah warga Nagepulu (Pomasule), RT 8, Dusun 4 (Poma), Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Jarak rumah pelaku dan rumah korban sekitar 20 meter, dan aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumahnya saat tengah malam sekira Pukul 23.00 WITA, pada Kamis (03/08/2023) dan Kamis (10/08/2023).
Mirisnya, perbuatan biadab pelaku terjadi sebanyak tiga kali. Kejadian pertama tanggal 3 Agustus 2023, yang kedua pada tanggal 10 Agustus 2023.
Pada peristiwa kedua ini, perbuatan pelaku sempat dipergoki istrinya namun tidak ada upaya penyelamatan terhadap korban, sehingga korban dirudapaksa lagi sebanyak dua kali pada malam hari tanggal yang sama.
Pelaku KL saat melakukan aksinya ini selalu mengancam korban dengan pisau tajam yang biasa digunakannya untuk mengiris tuak. Jika berteriak atau menceritakan kepada orang lain maka korban akan dibunuh pelaku.
Kapolsek Aimere IPDA Rizaldi Haris, S.Tr. K, yang dihubungi polhukam.id pada Kamis (03/01/2023) Pukul 21.05 WITA menerangkan bahwa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh aparat kepolisian di Kalimantan terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara untuk mendeteksi keberadaan pelaku.
"Kami sudah kordinasi dengan teman-teman di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara, hanya saja masih belum ada petunjuk terkait keberadaan tersangka, sehingga tanggal 27 Desember 2023 kami terbitkan DPO untuk mempermudah," kata IPDA Rizaldi Haris.
IPDA Rizaldi Haris mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku dapat menghubungi kepolisian setempat.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka kami mohon bantuan untuk menghubungi polisi," ucapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suluhdesa.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022