polhukam.id - Kasus sengketa tanah di wilayah Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin antara seorang pejabat Bank BUMN bernama Mardiah dengan tiga warga (Agus Isgoro, Najib, dan Mulok) telah menarik perhatian publik.
Kejadian ini mencuat ketika diduga penyerobotan lahan oleh Mardiah tersebut telah menyebabkan kerugian bagi ketiga warga yang bersangkutan.
Salah satu dari ketiga warga, Agus Isgoro, mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan untuk usaha pembiakan ikan sebanyak 22 kolam merupakan miliknya.
Dia juga telah membangun infrastruktur, termasuk jalan pribadi untuk kegiatan usahanya, yang telah dikelolanya sejak tahun 2003.
Menurutnya, jalan tersebut bukan merupakan jalan desa seperti yang dinyatakan oleh pihak Mardiah.
“Area lahan ini sudah saya kelola sejak tahun 2023 lalu, untuk 22 kolam ikan usaha saya. Nah ini tiba-tiba ibu ini menyerobot lahan saya dan dua orang warga disini. Saya juga sudah membuat jalan untuk usaha pribadi saya dan diserobot ibu ini," terangnnya.
Isgoro memiliki bukti pengelolaan lahan serta saksi dari masyarakat dan pemerintah setempat yang dapat memperkuat klaimnya.
Isgoro mendesak agar pihak pejabat Bank BUMN, yang bernama Mardiah ini, melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini.
Dia mengusulkan agar kedua belah pihak membawa bukti-bukti dan dokumen yang relevan serta menghadirkan saksi yang kompeten terkait kasus ini. Namun, upaya komunikasi terakhir mereka dihentikan dengan pemblokiran nomor Agus oleh pihak Mardiah.
"Bagaimana mau mediasi, nomor saya tiba-tiba diblokir oleh Ibu Mardiah," ucapnya.
Selain penyerobotan lahan, Agus juga mengungkapkan bahwa Mardiah telah melakukan intimidasi terhadap dirinya dan dua orang lainnya dengan melibatkan preman dan LSM. Tindakan ini meliputi pembongkaran pagar yang merupakan batas lahan mereka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022