JAKARTA, polhukam.id - Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) dan Lembaga Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia menyatakan mendukung upaya Arief Wijaya melaporkan oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka ke Polres Flores Timur (Flotim) terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen nasabah.
Demikian disampaikan Ketuam KOMPAK Indonesia sekaligus Ketua Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Selasa, 09 Januari 2024.
"Keberanian Arief Wijaya melaporkan adanya dugaan kuat Pemalsuan Dokumen Hukum oleh Oknum Pejabat Bank BPD NTT Cabang Larantuka ke Polres Flores Timur wajib didukung total oleh publik, Penggiat Anti Korupsi dan Ham serta Pers. Pengawasan publik sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan trust terhadap Bank milik rakyat NTT yakni Bank BPD NTT Cabang Larantuka," jelas Gabriel Goa.
Baca Juga: Polres Flotim Diminta Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Bank NTT Cabang Larantuka
Menurut Gabriel Goa, langkah hukum yang diambil Arief Wijaya perlu didukung, karena ia Nasabah dan Debitur Bank NTT yang wajib dilindungi dan dijunjung tinggi harkat dan martabatnya, bukan dikriminalisasi dan diperlakukan tidak adil.
"Upaya Arief Wijaya berani mengungkap Kebenaran dan mengedepankan penegakan hukum dengan melaporkan ke Polres Flores Timur patut kita apresiasi dan mendukung total," tegas Gabriel Goa.
Pengiat anti korupsi itu mengatakan, "KOMPAK Indonesia dan PADMA Indonesia secara tegas menyatakan: pertama, mendukung total Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita dan jajarannya segera memanggil dan memeriksa secara semua Pelaku dan Auktor Intelektualis dibalik kejahatan korporasi di Bank NTT Cabang Larantuka."
Kedua, lanjut Gabriel, mengawal ketat penegakan hukum kejahatan korporasi Bank NTT Cabang Larantuka hingga terungkap dan diproses secara hukum mulai dari Polres, Kejari dan Pengadilan Negeri Flores Timur.
Ketiga, kata Gabriel, mendukung sekaligus mengawasi bersama Komisi Yudisial,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman RI, KOMNAS HAM dan KPK RI terhadap Pengadilan Flores Timur, Pengadilan Tinggi NTT dan Mahkamah Agung RI agar bekerja profesional, berintegritas dan konsisten dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi, apalagi kongkalikong melakukan penyuapan dan/atau gratifikasi. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022