Bocah SMP di Kabupaten Mojokerto Dicabuli Paman sejak SD

- Rabu, 10 Januari 2024 | 08:01 WIB
Bocah SMP di Kabupaten Mojokerto Dicabuli Paman sejak SD

Pelaku Dijerat Pasal Persetubuhan dan Pencabulan pada Anak

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Wahyudi Achmad, 40, warga kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto akan menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto setelah mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.

Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Wahib mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan petugas dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban, MM, 39, melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (5/1).

Dalam laporannya, koban yang masih duduk di bangku SMP ini mengaku didatangi pelaku melalui pintu belakang saat kondisi rumah sepi. Di dalam rumah itu, korban hanya bersama adiknya. ’’Korban sempat memberontak, tapi pelaku tidak mau tahu,’’ tegasnya.

Peristiwa itu dipergoki istri pelaku yang mendengar teriakan korban dan membuat gempar para tetangga yang turut mengetahui aksi bejat Wahyudi. Dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan ini ternyata tidak kali pertama. Perbuatan ini sudah kerap dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku SD. Ironisnya, perbuatan ini dilancarkan di rumah pelaku.

Tepergoknya pelaku tak hanya kali ini saja. Sebelumnya, pada April 2023 lalu, aksi pelaku diketahui istrinya sendiri. ’’Jadi terungkap, selain kejadian ini, pada saat korban kelas 4 SD sekitar tahun 2019, korban sering disetubuhi pelaku di dalam rumah pelaku,’’ beber Wahib.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat, 2, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat, 2, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82, 1.

UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat, 1, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

’’Pelaku dijerat dengan tindak pidana melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,’’ tegasnya.

Sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya, pakaian pelaku dan korban serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pencabulan. (ori/ron)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Komentar