KPK Mulai Selidiki Dugaan Suap Asuransi di PT Pelni, Merugikan Negara Belasan Miliar Rupiah

- Rabu, 10 Januari 2024 | 06:00 WIB
KPK Mulai Selidiki Dugaan Suap Asuransi di PT Pelni, Merugikan Negara Belasan Miliar Rupiah

Jakarta, polhukam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus baru terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015-2020.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah dimulai.

"Betul, KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Prabowo Dicecar Dua Paslon Lain, Melly Goeslaw Minta Prabowo Subianto Tetap Sabar

Ali menambahkan bahwa dugaan korupsi ini diduga merugikan negara dengan jumlah belasan miliar rupiah.

Meskipun belum merinci secara rinci terkait kasus ini, Ali menyebut bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan Pasal 2 atau Pasal 3 yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

"Ini modusnya adalah dugaan melawan hukum, Pasal 2 atau Pasal 3, yang diduga merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Baca Juga: Penanganan Cepat, Polisi Bersama TNI dan Pemerintah Tangani Pohon Tumbang di Desa Nambakor Jalan Raya Sumenep

“Sejauh ini sebagai bukti permulaan terkait dengan kerugian keuangan negara mencapai belasan (miliar) rupiah, terus nanti kami kembangkan lebih jauh pada proses penyidikan yang sedang kami lakukan," sambungnya.

Dalam upaya penyelidikan, KPK telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini.

Ali mengungkapkan bahwa lembaga anti-korupsi ini juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sadis! Pembunuhan Penjual Semangka Terungkap, Pelaku Ungkit Janji Nikahi Istri dan Alasan Sakit Hati

"Dalam proses penyidikan, tentu KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Meskipun Ali tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi atau konstruksi kasus, ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan diungkap secara resmi saat proses penyidikan mencapai tahap yang cukup.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id

Komentar