Pelaku Pemukulan ODGJ di NTT, Akhirnya Ditangkap Polisi: Sempat Kabur ke Bali, Dijemput Polisi Gaya Petinjunya Hilang

- Selasa, 09 Januari 2024 | 23:31 WIB
Pelaku Pemukulan ODGJ di NTT, Akhirnya Ditangkap Polisi: Sempat Kabur ke Bali, Dijemput Polisi Gaya Petinjunya Hilang

polhukam.id- Pemuda pelaku kekerasan terhada Orang Dalam gangguan Jiwa (ODGJ) di NTT akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Pelaku yang sebelumnya dengan gagah bak seorang petinju memukul ODGJ hingga jatuh tersungkur kini hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol dalam pengawalan polisi.

Menggunakan rompi orange dalam pengawalan polisi tiba NTT dengan menggunakan pesawat setelah penangkapannya di Bali.

Video tertangkapnya pelaku kekerasan terhadap ODGJ ini kembali diunggah pemerhati sosial, Pratiwi Noviyanthi melalui akun instagramnya @pratiwi_noviyanthi. 

Baca Juga: Aksi Kekerasan Terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Viral di Media Sosial

Dari postingannya menyebutkan, pelaku sempat melarikan diri ke Bali. Polisi kemudian berhasil meringkus pelaku dan membawanya kembali ke NTT untuk menjalani proses hukum.

"Alhamdulillah, yg kemaren p*kul ODGJ udah diamankan setelah kabur ke Bali," tulis Pratiwi Noviyanthi.

Membalas postingan Pratiwi Noviyanthi, netizen berharap pelaku mendapat ganjaran setimpal atas perbuatan yang telah di lakukannya.

Sebelunya viral di media sosial seoran pemuda sengaja memukul seorang orang tua yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ).

Video kejadian tersebut sengaja direkam bersama temannya dan kemudian viral di berbagai platform sosial.

Dalam video, terlihat pemuda tersebut dengan sengaja menggunakan gaya seorang petinju sambil mengajak sparring, saat memukul orang tua tersebut. Bogemnya mengenai wajah ODGJ, yang langsung terpelanting ke tanah.

Aksi kekerasan ini menuai kecaman luas, termasuk dari pemerhati orang terlantar dan ODGJ, Pratiwi Noviyanthi, yang secara tegas menyatakan akan mencari keadilan untuk korban.

Melalui postingan di akun Instagramnya, Noviyanthi berjanji untuk mencari pelaku kekerasan ini. 

Baca Juga: Putusan Vonis 14 Tahun dan Denda Rp500 Juta untuk Rafael Alun Trisambodo Diapresiasi KPK

"Kita cari sampai dapat dan mendapatkan keadilan. Ada yang tahu lokasinya dimana? Menurut info, yang dipukul adalah ODGJ," tulisnya di akun pratiwi_noviyanthi. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net

Komentar