Kota Tangerang, polhukam.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJS) Kesehatan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada Rumah Sakit (RS) Bhakti Asih, sebagai bentuk sanksi atas kesalahannya melakukan pelayanan kepada pasien. Tapi seorang pengamat pelayanan publik menilai perlu tindak lanjut ke proses hukum, karena dianggap telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Informasi mengenai telah dijatuhkannya SP I kepada RS Bhakti Asih yang berlokasi di Karang Tengah, Tangerang, itu diketahui polhukam.id, Selasa (9/11/2024). Tindak lanjut dari turunnya SP I itu, pihak RS Bhakti disebutkan telah membuat perjanjian tertulis dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya.
Disebutkan juga untuk menjaga sanksi administratip yang dilakukan BPJS itu, kepada masyarakat diimbau untuk turut menjadi pengawas. Artinya, terhadap berbagai kejanggalan dalam hal pelayanan apalagi sampai merugikan pasien, supaya melaporkan melalui kanal yang sudah disediakan.
Pihak BPJS juga meminta agar nomor pengaduan dan juga aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) digunakan, sehingga pihak BPJS bisa menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus terhadap RS Bhakti Asih, jika didapati masih melakuan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditentukan, keberadaannya sebagai Fasilitas Kesehatan (Faskes) Kedua (Rujukan) akan bisa diberhentikan perjanjian kerjasamanya.
Pihak BPJS mengingatkan, bahwa beberapa RS sudah ada yang dijatuhi sanksi pemberhentian kontrak kerjanya, karena nakal dalam pelayanan kesehatan, khususnya pemberian obat-obatan. Pasalnya, ketidakpatuhan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan ini, akan berimplikasi kepada masyarakat luas.
Lebih-lebih terhadap RS Bhakti Asih yang diketahui tidak menunjukkan komitmennya, meski tindakannya sudah dilaporkan ke BPJS maupun Ombudsman Banten. Terbukti keluhan tentang pemberian obat yang tidak sesuai dengan resep dokter, masih berlangsung setelah laporan dilakukan pasien.
Baca Juga: RS Bhakti Asih Diduga Tidak Lakukan Standar Pelayanan Obat Standar BPJS: Pasien Minta Diaudit
Bahkan, seperti yang dialami Nian Poloan dan istri, pihak RS Bhakti Asih seolah menantang tidak mengakui kesalahan. "Harus ada lembaga independen yang menyebutkan kami bersalah," kata Sultan, sebagai Tim Legal RS Bhakti Asih. Dengan kata lain, Tim Legal RS Bhakti Asih seolah mengaggap BPJS bukanlah lembaga yang kredibel dan berwenang menyatakan kesalahan RS yang menjadi mitranya.
Tim legal bahkan menantang kepada pasien, silahkan mengadu kemana saja dan siap menghadapinya, termasuk melakukan hak jawab jika ada pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta. Namun sejauh ini tidak ada yang disanggah dari fakta yang diungkapkan pasien tentang 'penyunatan' obat yang dialami pasien di RS Bhakti Asih.
Pihak Legal RS Bhakti Asih pun seperti tidak terimana dengan kebijakan manajemen yang sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp 804.000 kepada pasien, yang dirugian akibat perintah pembelian obat di luar dari semestinya.
Padahal sebagaimana keterangan diperoleh polhukam.id, pengembalian uang obat itu memang harus dikembali ke pasien, karena tidak ada pembelian obat di luar Faskes yang diberiksan BPJS. Apalagi obat yang sama diberikan sebelumnya tanpa pembebanan biaya apapun kepada pasien.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022