TULUNGAGUNG - Sidang pra peradilan lanjutan atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat kembali diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Selasa (9/1/2024).
Pada sidang tersebut beragendakan penyerahan duplik dari pihak kepolisian serta keterangan saksi dari pihak pemohon. Sidang kali ini menyoroti beberapa hal, termasuk proses penangkapan tersangka inisial DAR warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hari Terate (LHA PSHT) Cabang Tulungagung, Yoga Setiansyah mengatakan, sidang lanjutan pra peradilan penetapan tersangka atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat kembali digelar pada Selasa (9/1/2024) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Progres Kasus Pencak Silat, Replik-Duplik Kedua Belah Pihak di PN Tulungagung Dibacakan
Pada sidang ini memiliki agenda yakni duplik serta keterangan saksi dari pihak pemohon. Diketahui terdapat 3 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan pada sidang lanjutan tersebut.
“Sidang hari ini salah satunya yakni duplik dan saksi dari pihak kami. Iya ada 3 orang saksi dari rekan seperguruan,” jelasnya, Selasa (9/1/2024).
Pada sidang tersebut, pihaknya beranggapan bahwasannya terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur operasional standar. Salah satunya yakni pada proses penangkapan tersangka.
Baca Juga: Curi HP di Toko Ponsel Abdul Fatah Tulungagung, Eks Karyawan Mendekam Dibui
Atas kesaksian dari ketiga saksi yang dihadirkan oleh pihaknya, bertujuan untuk memberikan keterangan pada saat proses penangkapan.
Diketahui salah satu saksi merupakan anggota keluarga dari tersangka. Yang mana proses penangkapan tersangka tidak terdapat surat yang disampaikan baik kepada tersangka DAR maupun pihak keluarga.
“Semestinya pihak kepolisian ketika melaksanakan tugas penangkapan seharusnya sudah ada surat,” ucapnya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pesilat Dimulai, Respons dari Polres Tulungagung Begini
Tak hanya itu, pihaknya pun menyayangkan tidak adanya surat undangan, keterangan maupun pemberitahuan kepada saksi-saksi yang akn diperiksa.
Menurutnya perlu adanya surat untuk mengundang secara resmi ditujukan kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartulungagung.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022