DEPOK (eNBe Indonesia) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas kepada terdakwa Hariz Azhar dan terdakwa Fatia Maulidiyanti.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1), Majelis Hakim menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: KPK Undang Tiga Capres Untuk Pembekalan Antikorupsi
Herlangga menjelaskan upaya hukum kasasi itu sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024.
Pihak JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga segera menyiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwa oleh JPU melanggar pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tidak Akan Hadir Pada HUT ke-51 PDI Perjuangan, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo
Majelis Halim pun membebaskan Haris dan Fatia dari segala dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Sebab yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.
Tak hanya itu, keduanya juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022