HALLO.DEPOK.ID - Skandal Pengangkutan Anjing Terikat: Otak Kasus Teridentifikasi, Lima Tersangka Ditetapkan oleh Polisi.
Subtitle: Truk Menuju Solo Terbongkar, Pemesan Utama Jadi Tersangka
Pada Senin (8/1/2024), Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan 226 ekor anjing terikat dengan tujuan Solo, Jawa Tengah.
Tersangka utamanya adalah seorang pria berinisial DH, yang juga merupakan pihak pemesan anjing-anjing tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa DH merupakan warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
DH tidak hanya sebagai pemesan tetapi juga disebut sebagai otak atau pengatur siasat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kronologi Investigasi Truk Pengangkut 226 Ekor Anjing di Kalikangkung Semarang
"Dalam pemeriksaan, sudah ditetapkan lima tersangka.
Tersangka utama inisial DH, dan empat lainnya adalah driver dan seterusnya yang ikut serta membantu dalam pengangkutan anjing," kata Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, seperti dilansir oleh detikJateng.
Irwan juga menjelaskan bahwa anjing-anjing tersebut dibeli di daerah Subang, Jawa Barat.
Namun, dokumen-dokumen yang dibawa oleh para pelaku dianggap palsu oleh pihak berwajib.
"Untuk keterangan sementara begitu (anjing untuk dikonsumsi), sudah beberapa kali, ratusan (yang dikirim)," ujar Irwan, menggambarkan skala kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Proses Perolehan Anjing dan Dokumen Palsu
Polisi saat ini tengah mendalami asal-usul perolehan anjing-anjing tersebut.
Baca Juga: Fakta Unik Anjing Laut yang Butuh Upaya Pelestarian untuk Ekosistem Laut
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi