Kasus Dugaan Penggelapan Uang di Lamongan, Terdakwa Ajukan Banding

- Selasa, 09 Januari 2024 | 11:31 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Uang di Lamongan, Terdakwa  Ajukan Banding

LAMONGAN, Radar Lamongan – Muhammad Junaidi, 46, asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan setahun sebelas bulan penjara Senin (8/1).  Dalam sidang secara online, dia dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang pengurusan sertifikat balik nama.

Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat, menyatakan, barang bukti berupa lembar kuitansi pembayaran tanah, lembar rekening koran bank, dan lembar bukti transfer dikembalikan kepada saksi korban.

Atas keputusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan banding. JPU Dwi Dara Agustina, mengatakan, dalam tuntutan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dalam dakwaan pertama. ‘’Sebelumnya kami tuntut dengan pidana penjara selama dua tahun, terkait penggelapan,’’ ujarnya.

Dara menjelaskan, dalam dakwaan, terdakwa awalnya terlibat jual beli tanah di Kecamatan Karangbinangun. Terdakwa menawarkan diri untuk mengurus jasa balik nama sertifikat. ‘’Tapi biaya sertifkat itu, tidak diserahkan kepada notaris, melainkan dibawa sendiri untuk kepentingan pribadinya,’’ katanya.

Baca Juga: Berkas Tersangka Penggelapan Uang Arisan P-21

‘’Karena terdawka menyikapi upaya banding, maka kami banding,’’ ucapnya.

Naning Erna, penasihat hokum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya menilai putusan majelis hakim sangat memberatkan terdakwa. Alasannya, dugaan penggelapan tidak adanya bukti yang melihat dan tidak ada bukti tertulis.

‘’Sehingga itu menjadikan klien kami banding, secara tanpa ditanya, karena terlalu berat, dua tahun tuntutan, putusan satu tahun sebelas bulan,’’ ujarnya.

‘’Karena kerugian yang dituntut hanya 22,5 juta, dan itupun tidak terbukti secara tertulis ataupun saksi-saksi tidak ada mengetahui,’’ imbuhnya. (sip/yan)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com

Komentar