polhukam.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti.
Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ungkap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam pengumuman putusan di PN Jakarta Timur pada Senin siang, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Kasus Film Syur, Meli 3GP dkk Selesai Jalani Pemeriksaan
Majelis hakim menilai tuntutan pertama terhadap keduanya tidak memenuhi unsur hukum, dan mereka juga dibebaskan dari dakwaan kedua dan subsider penyebaran berita bohong.
Massa pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti menggelar aksi dukungan di depan PN Jakarta Timur, mengekspresikan kegembiraan mereka dengan berteriak "Menang" ketika mendengar vonis bebas.
Dalam aksi tersebut, seratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat menyampaikan dukungan untuk keduanya.
Baca Juga: Tindak Lanjut Dugaan Pemerasan Oleh Eks Mentan SYL, Kapan Firli Akan Diperiksa Lagi? Ini Kata Polisi
Para demonstran menunjukkan poster, menyampaikan pendapat-pendapatnya, dan memperingati putusan bebas dengan penuh antusias.
Pengamanan di depan PN Jakarta Timur diperketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama jalannya sidang.
Setelah mendengar putusan bebas, para pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti bersorak gembira di ruang persidangan.
Fatia tampak menangis haru mendengar putusan tersebut.
Keduanya bersama kuasa hukum mereka merayakan kemenangan dengan berfoto sambil memegang spanduk bertuliskan "Kami bersama Haris dan Fatia."
Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu kelancaran sidang putusan hari itu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022