RADAR MALIOBORO - Kasus penemuan jenazah wanita di kolam yang berada di Dusun Karanganyar, Krasak, Salaman pada Jumat (5/1) lalu, berlanjut. Teranyar, suami korban berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan hasil penyelidikan, S terbukti telah membunuh sang istri.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa membenarkan bahwa suami korban telah ditetapkan menjadi tersangka. "Jadi, perkembangannya untuk tersangka sudah kami tahan. Tersangka ini merupakan suami dari korban bernama Andriyani," ujarnya saat ditemui, kemarin (8/1).
Saat ini, polisi masih mendalami motif yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan dari dokter, korban meninggal akibat adanya retakan di kepala bagian belakang. Kendati begitu, dia belum mengantongi hasil autopsi secara resmi dari rumah sakit.
Baca Juga: Warga Lendah Diduga Hilang usai Pamit Mancing ke Keluarga
Saat ditanya terkait indikasi pemukulan benda tumpul, dia masih berupaya menyinkronkan antara keterangan tersangka dengan hasil autopsi. "Tapi, untuk lebih jelasnya nanti kami (adakan) rilis bersama. Autopsi pun masih lisan, hanya kami berkomunikasi dengan dokter," jelas Mustofa.
Selama penyelidikan, Polresta Magelang juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk keluarga korban. "Cukup banyak (yang diperiksa), dari keluarga korban juga. Termasuk anggota kami turut mencari barang bukti dan memeriksa semuanya," imbuhnya. (aya/din)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmalioboro.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022