SINAR HARAPAN--Kementrian Tenaga Kerja kembali menerjunkan petugas pengawas untuk memeriksa kasus terbakarnya tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali Sulawesi Tengah.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan mulai bekerja sejak Senin (8/1/2024) hingga 11 Januari 2024, sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.
Sebelumnya telah terjadi kebakaran tungku smelter di pabrik itu yang menewaskan 20 orang terdiri atas 12 TKI dan 8 TKI asal China, sedangkan 29 orang lainnya mengalami luka bakar.
Ledakan tungku smelter yang menimbulkan kebakaran terjadi pada Minggu 24 Desember 2023 lalu.
Dalam keterangannya Senin kemarin, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada PT ITSS bila terbukti tidak mematuhi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ida mengatakan Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3.
"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan saat ini Kemnaker melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS pada 8 Januari hingga 11 Januari 2024, sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.
"Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan tim lengkap terdiri dari pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Ia menambahkan tim itu fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut.
Menaker juga menyampaikan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berkoordinasi intensif dengan Polda Sulteng untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut, termasuk penegakan hukumnya.
Selain itu Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Menaker juga mengatakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pusat maupun daerah, untuk menangani kecelakaan kerja tersebut dan melakukan upaya agar kejadian seperti itu tidak terulang.
"Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi, harus benar-benar dipastikan menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi Bangsa Indonesia," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022