Terseret Dugaan Penggelapan, Terlapor Dugaan Penipuan Investasi Mangkir Panggilan Polda DIY

- Selasa, 09 Januari 2024 | 02:01 WIB
Terseret Dugaan Penggelapan, Terlapor Dugaan Penipuan Investasi Mangkir Panggilan Polda DIY

polhukam.id : Direktorat Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menangani kasus penggelapan dengan terlapor pengusaha berinisial SKN.

Namun, dalam proses klarifikasi SKN tidak kunjung hadir di Polda DIY Senin (8/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SKN mendapat undangan dari Ditreskrimum Polda DIY untuk klarifikasi kasus dugaan penggelapan pukul 10.00 WIB. Namun, hingga 15.00 WIB yang bersangkutan tidak kunjung datang ke Polda DIY.

Terkait hal tersebut, Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi membenarkan jika hari ini mengundang terlapor untuk klarifikasi. Pasalnya, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Bukan panggilan, tapi undangan klarifkasi. Karena saat ini masih tahap penyelidikan," katanya saat dihubungi wartawan Senin

Terkait status SKN dalam kasus tersebut, Endriadi belum bisa menentukannya. Mengingat semua itu harus melalui proses penyelidikan.

"Dalam hal undangan klarifikasi tidak
mencantumkan status, hanya undangan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Di sisi lain, Endriadi juga mengungkapkan tengah berupaya mencari titik terang terkait kasus tersebut. Menurutnya, semua itu harus berproses terlebih dahulu.

"Benar ada yang melaporkan tentang peristiwa dugaan TP (tindak pidana) penggelapan. Kami dari Direktorat sudah menerima laporannya dan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut," ucapnya.

Kasus hampir serupa juga dialami oleh sejumlah orang melaporkan Direktur Utama PT. Garuda Mitra Sejati (GMS) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penipuan investasi hotel.

Modusnya, SKN membeli 24 lembar saham PT. GMS namun membayar dengan tukar guling aset yang berujung pada kerugian PT tersebut.

Penasihat Hukum para pemegang saham PT. GMS yang menjadi korban penipuan, Julius Rutumalessy menjelaskan, bahwa awalnya PT. Garuda Mitra Sejati (GMS) menawarkan penambahan saham kepada para pemegang saham pada tahun 2018. Saat itu, para pemegang saham ditawarkan 49 lembar saham dengan harga perlembar Rp 1,160 miliar.

"Nah, SKN selaku Direktur Utama ikut serta dengan mengambil 24 lembar. Pembayarannya berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham) pada waktu itu disepakati secara tunai," katanya saat jumpa pers Jumat (5/1/2024) lalu.

Namun, dalam praktiknya ternyata SKN tidak membayar saham sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Bahkan, dari puluhan cek hanya satu yang bisa dicairkan oleh PT. GMS.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sijogja.com

Komentar