Pengiriman Ratusan Anjing secara Ilegal Digagalkan di Semarang, Lima Orang Diringkus

- Senin, 08 Januari 2024 | 22:31 WIB
Pengiriman Ratusan Anjing secara Ilegal Digagalkan di Semarang, Lima Orang Diringkus

Begaye Pontianak- Sebanyak 226 anjing yang diduga akan dikirim secara ilegal ke wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, untuk dikonsumsi berhasil digagalkan oleh komunitas pecinta hewan bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, 

Dalam kasus ini, lima orang yang terlibat dalam pengiriman anjing secara ilegal tersebut berhasil ditangkap.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Ketua Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale, melalui aplikasi Libas (Lapor Polisi Online) Polresta Semarang pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam laporannya, Christian mengaku telah membuntuti sebuah truk yang diduga membawa anjing.

Baca Juga: Prajurit TNI Kembali Terlibat Kasus Penganiayaan, DPR Bersuara: Wajib Usut Tuntas

Ketika truk dengan nomor polisi AD 1358 YE tersebut akan melintasi Gerbang Tol Kalikangkung, petugas gabungan dari Polresta Semarang dan komunitas pecinta hewan langsung menghentikannya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan menemukan 226 anjing yang diangkut dalam kondisi yang memprihatinkan.

Anjing-anjing tersebut diduga berasal dari wilayah Jawa Barat dan akan dikirim ke wilayah Solo Raya untuk dikonsumsi. Para tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah sopir truk, dua orang kernet, dan dua orang yang berperan sebagai penampung anjing.

Kepala Polresta Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan bahwa pengiriman anjing secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan Terkait Hoax Gibran Rakabuming! Apa Yang Sebenarnya Terjadi ?

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Irwan.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk para pemilik bisnis dan profesional. Mereka menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak hewan.

"Ini adalah bentuk penyiksaan terhadap hewan," kata seorang pemilik bisnis di Pontianak. "Anjing-anjing tersebut diangkut dalam kondisi yang tidak layak dan diduga akan disembelih secara tidak manusiawi."

Baca Juga: Terungkap! Detik-Detik Serangan Terhadap 7 Relawan, PDI-P Serukan Tindakan Tegas pada 15 Oknum TNI di Boyolali

Pemilik bisnis lainnya juga berpendapat bahwa kasus ini menunjukkan bahwa masih ada praktik-praktik ilegal yang terjadi di Indonesia. "Pemerintah harus lebih tegas dalam menindak pelaku-pelaku kejahatan ini," katanya.

Kasus ini juga menjadi sorotan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Beberapa calon presiden telah menyatakan dukungannya terhadap perlindungan hewan.

"Saya akan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan terhadap hewan," kata salah satu calon presiden. "Saya juga akan mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan hewan."

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: begayepontianak.com

Komentar

Terpopuler