polhukam.id: Jika ada oknum jaksa terlibat atau melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang kini tengah digalakkan demi memperbaiki marwah dan citra Kejaksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan hal itu saat membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Nasional (Munas) PERSAJA tahun 2024 dengan tema “PERSAJA Mendukung Kejaksaan dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.
Dia menyebutkan, pada era digitalisasi seperti sekarang ini, sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat. Jaksa Agung menegaskan bahwa pola hidup yang ditampilkan para penegak hukum dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Baca Juga: Soal Jaksa Nakal, Jamwas: Proses Pemeriksaan Sedang Berjalan
“Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan betul bahwa seorang jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital,” tutur Jaksa Agung.
ST Burhanuddin menyebutkan, pemilihan Munas PERSAJA sejalan dengan pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, yang memberikan gambaran bahwa PERSAJA sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi jaksa di seluruh penjara Indonesia, menjadi supporting unit bagi Kejaksaan dalam mencapai dan mewujudkan semua program kerja strategis yang telah disusun untuk tahun 2024.
“Untuk itu, saya mengharapkan agar PERSAJA senantiasa dapat mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya dalam menghadapi isu-isu strategis dan terbaru yang terkait dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,” harapnya.
Baca Juga: Satgas 53 Jangkau Seluruh Indonesia Untuk Tindak Oknum Jaksa Nakal
Jaksa Agung juga berharap agar PERSAJA dapat terus mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) di tengah perkembangan zaman yang kian kompleks, termasuk dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para Jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum.
PERSAJA memiliki tugas salah satunya untuk memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan jaksa dalam menjalankan tugasnya. Namun, Jaksa Agung menuturkan bahwa hal itu harus dilaksanakan secara selektif yaitu lingkup tugasyang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ST Burhanuddin menyinggung Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 ini. Dia menegaskan dan mengimbau agar para jaksa selaku ASN harus dapat menjaga dan memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.
Baca Juga: Lakukan Perbuatan Tercela, 200 Jaksa Nakal dan Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Sanksi
Selanjutnya dia menekankan bahwa PERSAJA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kejaksaan. Terwujudnya PERSAJA sebagai organisasi profesi Jaksa yang modern dan profesional dalam penegakan hukum dapat menjadi dorongan kuat bagi institusi Kejaksaan dalam melaksanakan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung mengharapkan kolaborasi dan semangat untuk berkontribusi dalam PERSAJA menjadi hal penting untuk memajukan organisasi. “Sudah saatnya kita turut berperan aktif untuk memajukan Kejaksaan menjadi lebih baik. Ingat, Kejaksaan sebagai pemegang dominus litis memiliki peran yan sangat vital terhadap penegakan hukum. Tanggung jawab besar harus kita topang bersama baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama manusia,” ujarnya.
Baca Juga: LBH Pertanyakan Profesionalisme Kejagung Soal Oknum Jaksa Nakal: Jangan Masuk Angin!
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022