Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Batang, PPK Divonis 4 Tahun dan Kontraktor 5 Tahun Penjara

- Senin, 08 Januari 2024 | 18:31 WIB
Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Batang, PPK Divonis 4 Tahun dan Kontraktor 5 Tahun Penjara

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelabuhan Batang Hariani Octaviatiningsih divonis hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama pada proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Batang tahun 2015.

Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya dalam putusannya menambahkan hukuman pada terdakwa berupa denda.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," ujarnya, Senin (8/1).

Baca Juga: Dua dari 4 Korban Tewas Akibat Miras Oplosan Etanol di Semarang Ternyata Suami Istri, Begini Keterangan Polisi

Sementara itu terdakwa Muhammad Syihabudin selaku pelaksana proyek yang meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa dihukum pidana selama lima tahun. Sedangkan besaran denda sama seperti terdakwa Hariani.

Tak hanya itu, terdakwa Syihabudin dibebani membayar Uang Pengganti (UP) Rp 3,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Namun jika harta bendanya tidak cukup mengganti kerugian negara, maka diganti hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan.

Baca Juga: Ini Komposisi Miras Oplosan Maut yang Menewaskan 4 Orang di Semarang, Ada Campuran Etanol 70 Persen

Keduanya terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan kedua terdakwa telah memperkaya diri dan orang lain. Pada saat menjalankan proyek yang menggunakan APBN tahun 2015 tersebut, kata Judi, terdapat perubahan yang tidak sesuai kontrak dimana kualitas dan kuantitas berbeda.

Namun, perubahan adendum yakni metode dan biaya itu tidak dilaporkan dan tidak ada perubahan kontrak secara tertulis.

Akibatnya negara mengalami kerugian dari nilai proyek sebesar Rp 25,5 miliar yang di menangkan kontraktor PT Pharma Kasih Sentosa itu.

"Ada selisih antara pembangunan dan realisasi anggaran. Akibat perbuatan para terdakwa terjadi kerugian Rp 12,4 miliar," ungkap Judi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com

Komentar