GEMPOL, Radar Bromo - Kekompakan dua warga Kecamatan Gempol ini, tak patut ditiru. Sebab, mereka kompak dalam berbuat kejahatan, yakni jual beli narkoba.
Gara-gara itu pula, mereka harus berurusan dengan polisi. Keduanya diringkus dan harus menghuni dinding jeruji besi.
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba itu, adalah Arifin, 45, warga Desa Legok dan Afif, 34, asal Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Baca Juga: Diteriaki Korban, Maling Motor asal Purwodadi Dibekuk
“Kami mengamankan keduanya bergiliran, Selasa malam (2/1),” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo.
Menurut Agus, semula petugas berhasil mengamankan Arifin di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, mengembang ke nama lainnya. Termasuk Afif yang akhirnya ikut ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Bantu Suami Edarkan Narkoba, Wanita asal Gendro Tutur Berakhir Dipenjara
Selain satu kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,26 gram, petugas juga mengamankan dua buah HP, satu bungkus plastik kilp kosong, satu buah timbangan elektrik dan satu buah kotak warna hitam.
Kepada petugas, keduanya mengaku, sudah tiga bulan terakhir menjadi pengedar.
“Mereka mendapatkan barang, dari pengendar lain yang sedang kami kejar,” imbuhnya. (zal/one)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022