Kapolres Nagekeo Didesak Penuhi Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pasar Danga
JAKARTA, polhukam.id – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo yang baru, AKBP Andrey Valentino selaku Pimpinan Polres Nagekeo didesak segera penuhi permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka (GJ, IP, RS) kasus dugaan pemusnahandan penghapusan aset Pasar Danga (Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo) tahun 2019. Karena sejak ditetapkan tersangka pada 18 Maret 2023 hingga saat ini, status hukum para tersangka belum jelas.
Demikian disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa dalam
“KOMPAK Indonesia mendesak Kapolres Nagekeo yang baru AKBP Andrey Valentino segera memenuhi permintaan JPU Kejari Ngada hingga berkas P21,” tulis Gabriel Goa dalam rilis tertulis kepada media ini pada Senin, 08 Januari 2024.
Baca Juga: Dibalik Kasus Pasar Danga, Diduga Ada 99 Persen Kepentingan Politik Kekuasaan
Menurut Gabriel Goal, apabila berkas perkara tiga tersangka tersebut sudah lengkap (P21, red), maka Kapolres Nagekeo dan jajarannya dapat segera menangkap dan menahan tiga tersangka tersebut bersama Barang Bukti (BB) JPU Kejari Ngada, agar segera dilimpahkan ke PN Ngada untuk disidangkan.
“Dengan demikian perkara Tipikornya (dugaan pemusnahan asset pasar Danga, red) untuk adanya kepastian hukum bagi Tersangka,” jelas Gabriel Goa.
Desakan KOMPAK Indonesia tersebut, kata Gabriel, karena tidak lengkapnya berkas perkara tiga tersangka berdampak pada hak mereka untuk mendapatkan keadilan dan Hak Politik terganjal.
“Selain itu, APH bisa terkena kasus maladministrasi dan pelanggaran HAM, karena telah melakukan pembiaran dalam penanganan perkara hingga berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum,” imbuh Gabriel.
Pegiat anti korupsi itu menjelaskan, tiadanya langkah advokasi baik litigasi maupun non litigasi oleh Pengacara Tersangka untuk membela kliennya memperoleh kepastian hukum sungguh sangat merugikan para tersangka dan Keluarga Besar. Belum lagi sikap apatis publik Nagekeo terhadap penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Nagekeo ikut memperparah penegakan hukum di Nagekeo.
“Sudah waktunya publik Nagekeo berani bersuara lantang dan bersama-sama KOMPAK INDONESIA mendesak Kajari Ngada dan Kapolres Nagekeo untuk melakukan koordinasi dan saling mendukung dalam penegakan hukum, apalagi kasus Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
KOMPAK Indonesia, lanjut Gabriel, mendesak KPK RI untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo.
Baca Juga: Kapolres Nagekeo Diingatkan Agar Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik Terkait Kasus Pasar Danga
“KOMPAK Indonesia juga mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk berkolaborasi bersama KPK RI mengawal khusus penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Polres Nagekeo, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Tipikor Kupang,” seru Gabriel. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022