SINGARAJA, radarbali.id - Empat tersangka rudapaksa yang viral pada Desember 2023 di Kecamatan Buleleng lalu sudah ditangkap, Polres Buleleng tetap melakukan pendampingan bagi korban.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Unit (Kanit) IV PPA dan Tipiter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio. Ia mengatakan bahwa pihaknya selalu mendampingi korban baik dalam pemeriksaan ataupun kegiatan lainnya.
“Korban selalu didampingi dalam hal pemeriksaan ataupun kegiatan lainnya oleh petugas,” ujarnya dikonfirmasi pada Minggu (7/1/2024) siang.
Yulio mengatakan bahwa saat ini kondisi korban berangsur membaik pasca kejadian asusila 1 vs 4 yang menimpanya pada Desember 2023. Kejadian itu menjadi viral, setelah tersebarnya foto pelaku tengah mengerubungi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Sedangkan saat ini, Polres Buleleng juga masih menunggu hasil Penelitian Masyarakat (litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar terkait penanganan hukum bagi tiga pelaku yang masih di bawah umur. Yakni AB, 17, PR, 14, dan WM, 14.
Selain itu, polisi berencana memanggil kembali korban rudapaksa yang diketahui masih berusia 15 tahun itu. Tujuannya untuk mencocokkan keterangan antara korban dan pelaku, agar kronologi kejadian dapat terungkap dengan jelas.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Siswi SMP Lantaran Kepergok di Kamar Berduaan, Pemuda di Gianyar Nyaris Diamuk Massa
"Korban sempat diperiksa, setelah itu kita panggil lagi tapi mengaku dalam masa tenang. Sehingga akan kami panggil lagi," ujar AKP Arung Wiratama belum lama ini.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan. Ia diperkosa secara bergiliran oleh empat orang pemuda dengan mencekoki korban dengan minuman beralkohol.
Akibatnya, keempat pemuda ini nyaris dihakimi massa pada tanggal 24 Desember 2023 malam di tempat tinggalnya.
Baca Juga: Wow! Potong Rambut Sambil Maskeran, Cawapres Gibran Live TikTok, Begini Aksinya
Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang berinisial RM, 20, sudah ditahan. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial AB, 17, PR, 14, dan WM, 14, yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dan polisi menunggu batas usia mereka untuk penegakan aturan. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022