Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) menemukan 2.670 konten digital
Bahkan terindikasi menyebarkan propaganda bermuatan Intoleransi, Radikalisme, Ekstrimisme, Terorisme (IRET) sepanjang 2023.
Kepala BNPT, Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengatakan dari jumlah temuan konten radikalisme tersebut,
Pihaknya mengusulkan untuk menghapus atau menutup 1.922 konten digital yang menyebarkan muatan intoleransi, radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme.
Baca Juga: Basmi KST Papua, Apkam Lakukan Pendekatan Kesejahteraan dan Penegakan Hukum
Rycko menyebut sebagian besar konten digital yang menyebarkan paham radikal dan intoleran ini terdapat di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Konten yang menyebarkan muatan radikal semakin meningkat di dunia maya karena masifnya penggunaan internet.
Selain itu, menurut Ryco terdapat tiga kelompok yang rentan menjadi target Kelompok radikal yakni perempuan, remaja, dan anak-anak.
Hal ini diperkuat dengan penelitian indeks potensi radikalisme bahwa potensi terpapar jauh lebih tinggi pada wanita, generasi muda, khususnya generasi z usia 11-26 tahun.
Baca Juga: Pernah Dipakai Dwayne Johnson, Ini Spek Lengkap G-Shock DW-9052
BNPT telah melaksanakan monitoring konten-konten digital yang menyebarkan muatan radikal dan intoleran di semua media sosial.
Salah satu elemen kunci dalam penyebaran paham radikalisme dan ancaman terorisme adalah indoktrinasi.
Pemutusan mata rantai indoktrinasi terhadap masyarakat yang menjadi sasaran kaderisasi kelompok teror sangat penting.
Guru Besar Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI)
Baca Juga: G-Shock x ONENESS Lahirkan Model DW-5600 yang Terinspirasi Warna Bourbon Kentucky
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022