Kasus Dugaan Penyunatan Obat Pasien di RS Bhakti Asih, Humas BPJS Pusat: Supaya Dicek dan TL

- Minggu, 07 Januari 2024 | 18:30 WIB
Kasus Dugaan Penyunatan Obat Pasien di RS Bhakti Asih, Humas BPJS Pusat: Supaya Dicek dan TL

Kota Tangerang, polhukam.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah melakukan koordinasi, untuk menyahuti dugaan pelanggaran ketentuan dalam pemberian obat yang dilakukan RS Bhakti Asih kepada pasiennya. Sementara itu Ombudsman Banten pun akan kembali mengusut kasusnya.

Dihubungi melalui Whats Appnya, Humas BPJS pusat, Irfan Humaidi, menegaskan BPJS Cabang Tangerang telah dimintanya untuk mengecek kebenaran  kasus dugaan 'penggelapan' obat yang dilakukan Rumah Sakit (RS) yang menjadi mitra kerja BPJS itu.

"Cabang (BPJS) setempat segera cek dan TL (Tindak Lanjut)," jawab Irfan kepada polhukam.id, Minggu (7/1/2024). Ia pun berjanji akan menjelaskan semua tentang apa yang terjadi dan akan dilakukan pihaknya terhadap kasus ini.

Baca Juga: BPJS Didesak Audit RS Mitra Kerjanya, Ombudsman Banten: Banyak Pengaduan Penyalahgunaan Standar Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Sebelumnya, dr Zoleviria dari BPJS Tangerang, secara tegas mengatakan RS Bhakti Asih telah melakukan pelanggaran. "Pihak manajemen (RS Bhakti Asih) telah ditegur langsung dan tertulis," katanya kepada Nian Poloan dari polhukam.id.

Menurut Zoleveria, sebagaimana terungkap dalam pertemuan antara pihak RS Bhakti Asih dengan pihak BPJS serta pasien (Nian Poloan dan Elly Marlia) beberapa waktu lalu, terbukti memang pihak RS Bhakti Asih telah melakukan kesalahan besar.

Meski tanpa bersedia menjelaskan kenapa 'korupsi' pemberian obat kepada pasien itu dilakukan, pihak RS Bhakti yang diwakili Zr Ety sebagai humas RS Bhakti Asi, telah berjanji tidak akan mengulangi lagi kebijakan yang merugikan pasien itu.

Karena itu dr Zoleviria merasa kaget ketika muncul laporan yang menyebutkan RS Bhakti Asih masih melakukan pemberian resep obat untuk dibeli di apotek luar. "Saya akan cek kembali ini," katanya.

Baca Juga: Informasi Penting Seputar Pendaftaran SNPMB 2024

Menurut dia lagi, jika kasus yang sama masih terjadi, pihaknya akan memberikan Surat Teguran sesuai tahapannya dan bukan tidak mungkin akan menghentikan kontrak kerja dengan RS Bhakti Asih.

Dr Zoleveria mengatakan lagi, pengembalian uang kepada pasien sebesar Rp 804.000 membuktikan bahwa RS Bhakti Asih telah bersalah. Karenanya pihak BPJS pun telah meminta agar kasus seperti itu tidak terulang lagi.

Tapi sebagaimana telah diberikan, kasus pemberian obat tidak sesuai dengan resep yang dituliskan dokter itu kembali terulang kepada pasien yang sama. Dan, dari informasi dan diperoleh di RS Bhakti Asih, diketahui juga sejumlah pasien mengalami hal yang sama - mebeli obat di luar dengan salinan resep yang dikeluarkan apotek RS Bhakti Asih.

Pihak Ombudsman Banten yang sebelumnya sudah menganggap kasusnya selesai - setelah pengembalian uang kepada pasien sebesar Rp 804.000 - mengaku kecewa dengan ulah RS Bhakti Asih.

Baca Juga: Kang Adam: Anak SMK Punya Potensi Besar Untuk Industri Film Kedepan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id

Komentar