SLEMAN - Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan mutilasi mahasiswa Redho Tri Agustian terus berlanjut, Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Agenda kali ini pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan. Saksi dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH) dari kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan Adi Susanto.
Adapun saksi yang dihadirkan ialah kedua orang tua Ridduan, ayahnya Iis Iskandar dan ibundanya Horipah.
Baca Juga: Mitos atau Fakta Tidur Siang Berpotensi Menambah Tinggi Badan?
PH Adi menyampaikan, kedua orang tua Ridduan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban, kepada masyarakat Jogjakarta dan kelepada UMY.
Dalam kesempatan itu juga, kedua orang tuanya memohonkan ampunan anaknya Ridduan kepada majelis hakim.
Adi menuturkan, Iis Iskandar sudah sedari awal memberikan nasihat ketika tahu anaknya terlibat kasus pembunuhan.
"Agar kooperatif kepada penyidik kepolisian, memberikan keterangan sebenar-benarnya tentang apa yang terjadi, mengakui kesalahan dan menerima konsekuensi sebab akibat," bebernya.
Baca Juga: Padasan Gentong Terpinggirkan karena Kehidupan Bertetangga Kini Berubah
Dalam kesempatan itu, orang tuanya juga bersaksi perihal perilaku Ridduan itu baik. Ridduan mengenyam pendidikan di pesantren dan tidak pernah terlibat kenakalan apapun.
Diakuinya, memang sifatnya tertutup dan pendiam. Kedua orang tuanya membeberkan anaknya tidak pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.
"Malah kaget dan kecewa, makanya saat ditangkap dan terlibat kasus mutilasi, di kampungnya heboh dan kaget," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022