polhukam.id | Lamongan - Seorang pengasuh pondok Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Deket, Lamongan harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pelaku pencabulan. Mirisnya korban pencabulan masih di bawah umur.
Pelaku pencabulan diketahui berinisial R (68). Ia kini telah diamankan dan diperiksa secara intensif di Mapolres Lamongan setelah diduga mencabuli tiga anak.
"Benar, R kami amankan di Mapolres Lamongan karena dugaan perbuatan cabul kepada 3 anak di bawah umur," kata Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/1/2024).
"Terduga pelaku masih kami mintai keterangan. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan," imbuhnya.
Menurut Anton, terungkapnya kasus pencabulan setelah salah satu korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Karena hal ini orang tua korban kemudian menanyakan yang terjadi.
"Ketika itulah orang tua korban kemudian bertanya apa yang sedang terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Jember Divonis 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati
Saat ditanya, korban kemudian mengaku dicabuli oleh pelaku. Dari pengakuan ini, kemudian muncul dua korban lagi yang mengalami kejadian serupa. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Pelaku pun sempat dijemput paksa polisi di rumahnya. Video penjemputan pelaku sempat beredar di media sosial. "Kasusnya saat ini sudah dalam proses penyidikan," tandas Anton.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto