RADAR JOGJA - Penggunaan tanah kas desa (TKD) tidak sesuai peruntukannya masih ditemui di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pemerintah kalurahan (Pemkal) setempat pun mulai melakukan pengamanan aset TKD dan mengembalikan sesuai dengan fungsinya.
Salah satu yang jadi perhatian Pemkal Maguwoharjo adalah bidang tanah yang berada di Padukuhan Jenengan. Karena saat ini tanah seluas 945 meter persegi tersebut diklaim dan ditempati oleh salah seorang warga tanpa izin. Warga tersebut bahkan mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah dan menuduh Pemkal Maguwoharjo menyerobot tanahnya. Bahkan kini mendirikan bangunan semipermanen untuk tempat tinggal.
Baca Juga: Serangan Balik PSIM Jogja Buahkan Satu Poin di Padang
"Padahal tanah tersebut sudah resmi dibeli pada 1990 silam, sebagai tanah pengganti TKD," ujar Staf Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo, Danang WN Sabtu (6/1).
Danang mengisahkan, asal usul tanah tersebut berawal dari 1990, ketika TKD dibeli salah satu PT, sehingga panitia pengadaan tanah Kalurahan Maguwoharjo mencari tanah yang ingin dijual warga untuk mengganti tanah seluas yang sama, salah satunya milik Marjudin Mariyo. "Dulu aturannya penggantian TKD harus seluas tanah yang dilepas, bukan senilai," jelasnya.
Baca Juga: Lautaro Martinez dan Davide Frattesi Pastikan Inter Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Verona 2-1
Dijelaskan Danang, pada proses pembelian tanah untuk tanah pengganti tersebut, total ada 28 orang dan kemudian disertifikatkan pada 2003. Selain sertifikat, bukti-bukti seperti berita acara sidang pembebasan tanah juga sudah lengkap dan ada tanda tangan pemilik Letter C atas nama Mariyo.
TKD di Jenengan tersebut juga sudah dimasukkan dalam peraturan kalurahan tentang pemanfaatan TKD. "Berita acara semuanya lengkap, bahkan sampai bukti pembayaran," tuturnya.
Meskipun begitu, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut tetap menolak. Bahkan dengan mengajak LSM beberapa kali mendatangi kantor kalurahan. Hal itu yang membuat para pamong tak nyaman.
Baca Juga: Main ke Bandara YIA, Naik Kereta Api Bandara YIA ??? Simak jadwal keberangkatan dan Kedatangannya !
"Tak hanya itu, bahkan dia menelepon istri saya," kata Carik sekaligus Plt Lurah Maguwoharjo Heri Santoso.
Pemkal pun berusaha mencari solusi. Di antaranya dengan langkah meminta perlindungan. Dengan mengirim surat ke gubernur, Dispetaru, Inspektorat, Kabupaten, bahkan ke Panitikismo. Termasuk Satpol PP agar tidak ada anggapan pembiaran.
Heri menyebut, sebagai salah satu solusi pihaknya akan meminta bantuan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DIY. Menurut Heri, meski Pemkal Maguwoharjo terus disebut menyerobot, pihaknya ingin diselesaikan dengan baik. "Karena yang bersangkutan tetap warga kami, tapi kami juga punya kewajiban menjaga aset TKD," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022