Kecelakaan Kereta Api Turangga dan Bandung Raya di Cicalengka, Begini Aturan Kereta Melintas di Jalur Tunggal

- Minggu, 07 Januari 2024 | 00:00 WIB
Kecelakaan Kereta Api Turangga dan Bandung Raya di Cicalengka, Begini Aturan Kereta Melintas di Jalur Tunggal

CICALENGKA, KILATSOLO.COM - Kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya pada Jumat (5/1/2024) mengejutkan banyak pihak. Waktu itu, kereta lokal Bandung Raya baru saja meninggalkan Stasitun Haurpugur dan tengah menuju tujuan akhirnya di Stasiun Cicalengka. 

Sedangkan, Kereta Api Turangga sudah melewati Stasiun Garut dan dalam perjalanan ke Stasiun Bandung.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Kereta Api Cicalengka, Mencuat Isu Jalur Ganda

Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, dua kereta ini bertabrakan di petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka pada pukul 06.03 WIB. Tabrakan terjadi di jalur tunggal. Dalam prosedur lalu lintas di jalur Haurpugur-Cicalengka, hanya satu kereta yang boleh melintas di jalur tunggal itu.

 Baca Juga: Jokowi Pilih ke Filipina Dibandingkan Hadiri HUT PDIP ke-50, FX Rudy : Itu Urusan Sana!

Dikatakan, jalur tunggal itu diprioritaskan untuk kereta jarak jauh. Artinya, kereta lokal harus berhenti dan menunggu jalur itu kosong.

"Kereta lokal menunggu di stasiun, setelah kilometer aman barulah kereta itu boleh melanjutkan perjalanan," ujar Ayep.

Baca Juga: Warga Betawi dan Madura di Jabodetabek Bersatu Dukung Ganjar Mahfud

"Intinya untuk jalur Cicalengka-Haurpugur, dalam satu petak jalan hanya boleh ada satu kereta api," jelasnya. 

Pengaturan lalu lintas di jalur ini dikoordinasikan oleh seorang pemimpin perjalanan kereta api (PPKA). Namun hingga saat ini, PT KAI menyatakan belum bisa menyimpulkan penyebab tabrakan antara KA Turangga dan kereta Commuter Line Bandung Raya.

Baca Juga: Tak Hanya Gertak Sambal, Knalpot Brong Melintas di Semarang Langsung Ditindak

Baca Juga: Disinyalir Pengguna Knalpot Brong, Satlantas Solo Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Sekolah

Kesimpulan soal insiden ini harus menunggu investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com

Komentar