Tak Hanya Gertak Sambal, Knalpot Brong Melintas di Semarang Langsung Ditindak

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 22:30 WIB
Tak Hanya Gertak Sambal, Knalpot Brong Melintas di Semarang Langsung Ditindak

SEMARANG, KILATSOLO.COM - Knalpot brong di wilayah Semarang masih menjamur. Meski telah dilakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot bising tersebut. 

Untuk membuktikan imbauan tersebut bukanlah gertak sambal semata, Dirlantas Polda Jateng langsung melakukan aksi dengan mengandangkan sejumlah kendaraan pengguna knalpot brong yang melintas di Kawasan Simpang Lima, Semarang pada Jumat (5/1/2023). 

Baca Juga: Jelang Kampanye 2024, Polresta Solo Ciptakan Zero Knalpot Brong di Kota Solo

"Kami lakukan upaya represif agar semua anggota melakukan patroli. Perlu diketahui kegitan ini tidak menggunakan tilang manual tapi menggunkan metode Handheld (Tilang elektronik dengan menggunakan kamera Handphone),” terang Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan.

 Baca Juga: Tegas! Kader PDIP Ngeyel Gunakan Knalpot Brong, Rudy : Tanggung Jawab Sendiri!

Dalam sehari, kata Sonny, pihaknya berhasil melakukan penindakan 249 perkara dengan barang bukti sepeda motor 103 unit dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 331 unit knalpot brong. Selain itu, petugas juga melakukan teguran sebanyak 405 perkara. 

Pihaknya juga menginstruksikan, untuk melakukan penindakan akan dilakukan secara terstuktur dan masif. Termasuk untuk upaya sosialisasi dan peringatan kepada pengguna atau bengkel-bengkel yang memproduksi dan mendistribusikan knalpot brong.

Baca Juga: Sadis! Tersangka Ini Bunuh Korban dan Memperkosa Jasadnya

"Selain melanggar aturan pengguna knalpot brong ini juga melanggar aspek sosiologis bahwa pengguna jalan mempunyai hak sama untuk mendapatkan kenyaman dan keamanan lalulintas angkutan pengguna jalan lainya, yang kedua memberikan dampak lingkungan yang kurang baik dan yang ketiga dapat menjadi trigger atau pemicu terjadinya konflik sosial yang sebagai mana kita ketahui terjadi di Jateng, Magelang dan Pati," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menerangkan pihaknya menindak tegas kepada pelanggar diseluruh wilayah Kota Semarang. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat

Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kubangan

Baca Juga: Tahun Ini, STT Warga Buka Prodi S1 Teknik Elektro

"Operasi atau razia knalpot brong ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan. Tepatnya mulai 3 Januari 2024 hingga 20 Januari 2024, menghibau kepada masyarakat Kota Semarang untuk membantu pihak Kepolisian untuk tidak menggunakan Knalpot Brong di jalan umum Kota Semarang." pungkasnya. 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com

Komentar