Dilaporkan, Dugaan Penipuan Investasi Hotel di Yogyakarta Senilai Puluhan Miliar

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 08:01 WIB
Dilaporkan, Dugaan Penipuan Investasi Hotel di Yogyakarta Senilai Puluhan Miliar

polhukam.id : Di Yogyakarta, sejumlah orang pemilik saham melaporkan pihak SKN ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penipuan investasi hotel di Yogyakarta.

Laporan ke Polda DIY ini tercatat dengan nomor LP/B/951/XII/2023/SPKT/POLDA DI. YOGYAKARTA

Para pemilik saham itu melaporkan SKN yang telah membeli 24 lembar saham PT. GMS namun membayar dengan tukar guling aset yang berujung pada kerugian PT tersebut.

Penasihat Hukum para pemegang saham PT. GMS yang menjadi korban penipuan, Julius Rutumalessy menjelaskan, bahwa awalnya PT. Garuda Mitra Sejati (GMS) menawarkan penambahan saham kepada para pemegang saham pada tahun 2018. Saat itu, para pemegang saham ditawarkan 49 lembar saham dengan harga perlembar Rp 1,160 miliar.

"SKN selaku Direktur Utama ikut serta dengan mengambil 24 lembar. Pembayarannya berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham) pada waktu itu disepakati secara tunai," katanta saat jumpa pers di salah satu hotel di Kota Jogja, Jumat (5/1/2024).

Namun, dalam praktiknya ternyata SKN tidak membayar saham sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Bahkan, dari puluhan cek hanya satu yang bisa dicairkan oleh PT. GMS.

"Nah, SKN ini membayar dengan menerbitkan 24 lembar cek atau bilyet giro yang masing-masing cek bernilai Rp 1,160 miliar," ujarnya.

"Kemudian dalam prosesnya ternyata cek ini tidak bisa dicairkan, sampai jatuh tempo di bulan Mei 2018 hanya satu lembar cek yang bisa dicairkan7," lanjut Julius.

Hal tersebut, kemudian terus berlarut-larut sampai akhirnya 10 bulan kemudian, tepatnya di bulan Maret 2019. Ternyata pihak direksi PT. GMS melakukan sebuah tindakan yang tidak terlebih dahulu dikomunikasikan dengan para pemegang sahamnya.

"Tapi secara sepihak mengambil tindakan-tindakan yang menguntungkan saudara SKN yang saat itu menjabat Direktur Utama," ucapnya.

Menguntungkannya itu, kata Julius, antara lain, pertama meskipun 23 cek tersebut tidak bisa dicairkan namun pembelian saham tidak dibatalkan.

Kedua, modal pembayaran yang disepakati pembayaran tunai tapi secara sepihak diubah menjadi tukar guling dengan aset yang dimiliki saudara SKN.

"Artinya, tidak ada setoran modal dalam proses pembelian saham itu kepada PT. GMS. Yang terjadi adalah proses tukar guling dengan asetnya berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri Hotel di kawasan Kota Jogja," katanya.

Selain itu, Julius menilai proses tukar guling yang dilakukan SKN secara hukum bermasalah.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sijogja.com

Komentar