SOLO, KILATSOLO.COM - Satlantas Polresta Solo melaksanakan sosialisasi larangan knalpot brong ke sekolah-sekolah di Kota Solo pada Jumat (5/1/2024). Bukan tanpa alasan, mengingat anak pelajar disinyalir banyak menggunakan knalpot brong.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Bengawan. Disisi lain, banyak pengguna kendaraan berknalpot brong usia sekolah.
Baca Juga: Tahun Ini, STT Warga Buka Prodi S1 Teknik Elektro
"Ini untuk menciptakan ketenangan sekaligus menegakan aturan berlalu lintas," jelasnya.
Menurutnya, knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.
Baca Juga: Jelang Kampanye 2024, Polresta Solo Ciptakan Zero Knalpot Brong di Kota Solo
"Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor," ungkapnya.
Selain di lingkup sekolah, Agung mengaku, juga melakukan sosialisasi kepada komunitas otomotif, hingga kampanye melalui media sosial. Pihaknya juga aktif melakukan patroli untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Tahun Ini, STT Warga Buka Prodi S1 Teknik Elektro
Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.
Mengingat, dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
"Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas," kata Agung.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022