JAKARTA, polhukam.id - TPDI dan Perekat Nusantara merasa memiliki legal standing untuk mengintervensi gugatan Hakim Anwar Usman di PTUN Jakarta, karena TPDI dan PEREKAT NUSANTARA terdiri dari para advokat dengan tujuan yang sama yakni penegakan hukum.
Demikian disampaikan Koordinator TPDI dan PEREKAT Nusantara, Petrus Selestinus, S.H dalam rilis tertulisnya kepada media ini pada Jumat, 05 Januari 2024.
"TPDI dan PEREKAT NUSANTARA memiliki legal standing untuk mengintervensi gugatan Anwar Usman di PTUN, karena TPDI dan Perekat Nusantara adalah Perkumpulan Advokat-Advokat yang memiliki cita-cita, semangat dan perjuangan yang sama dalam penegakan hukum," tulis Petrus Selestinus.
Menurut Petrus, ketika melihat MK berada dalam pengaruh kekuasaan eksekutif, serta merta TPDI dan Perekat Nusantara mengambil sikap melaporkan Anwar Usman ke MKMK dan menuntut pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dan sebagai Ketua MK.
"TPDI dan Perekat Nusantara melihat secara kasat mata bahwa, ketika Anwar Usman menjadi Ipar Jokowi, maka MK berada dalam cengkraman kekuasaan Eksekutif (Presiden Jokowi) sehingga MK akan dengan mudah dimanfaatkan karena posisi Anwar Usman sebagai ipar dan sekaligus sebagai Ketua MK," jelas Petrus.
Baca Juga: TPDI Dan PEREKAT NUSANTARA Resmi Daftar Intervensi Atas Gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta
Sehingga ini jelas, kata Petrus, merupakan ancaman serius terhadap negara hukum, yang menuntut Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, pemilu yang jurdil, kebebasan berpendapat dll. sebagai syarat esensial dalam negara hukum.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman yang merdeka telah tercederai dengan campur tangan kekuasaan eksekutif, sehingga ketentuan pasal 24 UUD 1945 telah dilanggar, melalui pintu Nepotisme melahirkan tragedi Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tgl. 16 Oktober 2023.
Petrus juga menjelaskan, bahwa Dinasti Politk Jokowi dalam keuasaan di MK masih berjalan, sehingga meskipun pemilihan Ketua MK tanggal 9/11/2023 itu, dihadiri juga oleh Anwar Usman.
"Artinya, semua Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman menerima 5 (lima) butir Amar Putusan MKMK No. : 2/ MKMK/L /ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/ 2022 itu secara bulat, terutama Amar Putusan "Menjatuhkan Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor", namun kenyataannya Amwar Usman masih berjuang," terangnya.
Petrus Selestinus berpandangan, upaya mempertahankan status quo yaitu Dinasti Politik Presiden Jokowi sulit dihentikan, dan akan berlangsung terus hingga Pilpres 2024 pada Februari 2024, dengan cara bagaimana memenangkan Gibran menjadi Wapres 2024.
"Artinya gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, menunjukan bahwa Dinasti Politik yang dibangun oleh Presiden Jokowi pada level lintas lembaga tinggi negara masih mempertahankan kekuasaannya, untuk kepentingan jangka panjang, meskipun dengan cara di luar penalaran yang wajar sekalipun," tandasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022