METRO Sulteng – Polres Banggai Polda Sulteng menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan belanja daring atau online yang kini sering terjadi dan sudah banyak memakan korban.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, kewaspadaan tersebut sangat penting agar tidak menjadi korban penipuan online, khususnya bermodus jual beli beras.
“Untuk di Kabupaten Banggai, marak penipuan online, khususnya jual beli beras melalui media sosial (medsos) seperti Facebook. Telah merugikan banyak korban, bahkan hingga ratusan juta rupiah,” katanya, Jumat (5/1/2024).
Kata Tio, biasanya bermula dari postingan di medsos bahwa ada yang menjual beras dalam grup jual beli. Selanjutnya, antara pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi Messenger dan WhatsApp.
“Hingga keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi,” ungkapnya.
Olehnya, mesyarakat dihimbau jangan mudah tergiur dengan penawaran apapun, cek dan pastikan kembali sebelum transaksi.
“Pastikan berbelanja disitus yang terpercaya, cek akun media sosial penjual barang online dan pastikan keaslian foto barang yang akan dijual”.
“Jangan begitu saja menerima jika ada harga murah, maupun lainnya. Pastikan kebenaran penawaran tersebut agar tidak tertipu,” imbau Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.
Selain itu, Tio juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan medsos. Karenan kesalahan dalam menggunakan medsos bisa bermasalah dengan hukum yang ujung-ujungnya berakhir di penjara.
“Bila terbukti melakukan penipuan online sesuai pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dipenjara (maksimal) 6 tahun,” bebernya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022