RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa pembunuh sopir taksi online Fauzy Aribammar di Jalan Mugas Dalam Semarang dituntut bersalah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Supinto menuntut hukuman tinggi.
"Dapat kami buktikan pada dakwaan ke satu terdakwa melanggar pasal 340 tentang pembunuhan dan tuntutan pidana seumur hidup," ujarnya Kamis (4/1).
Supinto menyatakan, pertimbangan memberatkan yakni mengakibatkan trauma yang mendalam terhadap keluarga korban terutama istri yang tengah hamil 6 bulan.
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal. Sedangkan pertimbangan meringankan tidak ada.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jalan Mugas Dalam Semarang
Adapun motif dalam perkara ini yakni alasan ekonomi. Di antaranya untuk membantu biaya kuliah adik, dan memenuhi kebutuhan ibunya.
Demi melancarkan rencananya itu, terdakwa mengambil mobil milik korban secara paksa serta menusuk beberapa tubuh korban.
"Terdakwa mempunyai niat dan merencanakan akan melakukan pembunuhan pada sopir taksi online untuk mendapatkan mobil yang dikendarainya," jelasnya.
Sementara itu orang tua korban yang hadir di persidangan Hari Pramono mengatakan sudah ikhlas atas kepergian anaknya.
Ia menyerahkan putusan pada Allah. "Adil atau tidaknya putusan saya serahkan pada Allah," tuturnya.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap di Pra Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online di Mugas Dalam Semarang
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi online dibunuh oleh penumpang, Bahgastian Wahyu Kisara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!