JAKARTA - Pihak kepolisian kembali menangkap Ibra Azhari terkait kasus narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, telah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut pada Jumat (5/1/2024).
Belum ada informasi yang menyebutkan jenis narkoba yang dikonsumsi oleh Ibra Azhari dalam penangkapan kali ini.
Namun, perlu diingat bahwa ini bukan pertama kalinya Ibra Azhari terlibat dalam kasus narkoba.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Jakpus Santai Hadapi Pengaduan ke DKPP dari TKN Prabowo-Gibran
Ibra Azhari telah ditangkap oleh polisi sebanyak empat kali sebelumnya terkait kasus narkoba, dengan kasus terakhir pada tahun 2019.
Saat itu, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, menjelaskan bahwa Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 diterapkan, dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 20 tahun.
Dalam kasus 2019, polisi juga menangkap enam orang lain yang terlibat dalam jaringan narkoba, dari pengedar hingga kurir.
Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Hukum dengan Aksi Bagi-Bagi Susu di CFD
Barang bukti yang disita dari Ibra dan rekan-rekannya mencakup 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
KPK Segera Periksa Ahmad Ali Nasdem, Berikut Jadwalnya
Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag
Terima Gratifikasi, Mantan Kakanwil DJP Jakarta Ditetapkan Tersangka
Dosen USJ: KPK Harus Berani Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Kroni!