Polda Jambi Tetapkan DPO Tersangka Pasutri Pemilik CV Karo Karo Kasus Penipuan Modus Investasi Kelapa Sawit

- Jumat, 05 Januari 2024 | 08:30 WIB
Polda Jambi Tetapkan DPO Tersangka Pasutri Pemilik CV Karo Karo Kasus Penipuan Modus Investasi Kelapa Sawit

LIHATJAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Pasangan suami istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo Do kelapa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Diketahui, Pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa, yang telah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan. 

Baca Juga: Terbang Perdana, Tiket Pesawat Susi Air Rute Jambi – Kerinci Sudah Habis Terjual, Cek Jadwal Penerbangannya Disini!

"Kita sudah keluarkan DPO terhadap dua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya," ujarnya, Jumat 5 Januari 2024. 

Kombes Andri berharap, dua tersangka pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit segera ditangkap. 

Ditreskrimum Polda Jambi juga telah berkoordinasi dengan jajaran dan Polda lainnya untuk membantu menangkap dua tersangka ini. 

Baca Juga: Gubernur Al Haris Siapkan BLT untuk Sopir Angkutan Batubara yang Terdampak Dilarang Lewat Jalan Umum: Tak Sampai Belasan Ribu

"Kita juga terus berkoordinasi dengan rekan- rekan di wilayah. Kami juga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini," sebutnya. 

Ia juga mempunyai keyakinan bahwa dua DPO yang merupakan pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bisa segera diamankan. 

"Saya punya keyakinan dengan dibantu rekan- rekan, baik dari Direktorat maupun jajaran dan Polda lainnya mudah- mudahan bisa kita amankan segera dua DPO ini," ungkapnya. 

Baca Juga: Jasa Raharja dan Samsat Kota Jambi Berikan Voucher Data Gratis Untuk Warga Taat Pajak dan Sumbangan Wajib

Sebelumnya diketahui, warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi korban penipuan investasi DO kelapa sawit. Kerugian hingga mencapai miliaran rupiah. 

Iskandar salah satu korban investasi DO kelapa sawit mengatakan, awal mukanya dia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5.000 untuk perkilogram buah kelapa sawit.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com

Komentar