polhukam.id, Denpasar – Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio, menerima aspirasi dari sekelompok umat Muslim di Denpasar yang menuntut pertanggungjawaban Senator Arya Wedakarna atas pernyataannya yang dianggap memecah belah keharmonisan umat.
Sebanyak 20 orang perwakilan umat Muslim Bali diajak berdiskusi dan menyampaikan aspirasi di Kantor DPD RI Bali.
Putu Rio berkomitmen untuk meneruskan aspirasi tersebut ke anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) dan Sekjen DPD RI di Jakarta.
Baca Juga: Anggota Polisi Dikeroyok Pada Malam Tahun Baru, 4 Orang Ditangkap!!
"Pasti disampaikan, ini kan yang dituju beliau, saya akan sampaikan poin-poin dari semeton Muslim ke AWK dan sekjen sebagai atasan saya. Ini pun sudah koordinasi dengan pejabat-pejabat di Jakarta,” kata Rio.
Meskipun rencana kehadiran 200 orang dalam aksi ini telah disampaikan kepada senator AWK, Arya Wedakarna berhalangan hadir karena ada kegiatan di SMP 2 Marga, Tabanan.
Rio menegaskan bahwa keputusan dari anggota DPD RI bersifat kolegial, tetapi ucapan AWK yang dinilai menyinggung pihak tertentu bersifat pribadi, bukan atas nama institusi.
Baca Juga: Hilang Bak Ditelan Bumi, MAKI Sebut Harus Masiku Sudah Meninggal: Ini Tanggapan KPK
Sebelumnya, video senator Arya Wedakarna sedang berbicara dengan nada tinggi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, AWK meminta agar petugas frontliner sebaiknya merupakan putra dan putri daerah tanpa menggunakan penutup kepala. Rio menyebut sekretariat DPD RI akan menindaklanjuti pernyataan tersebut.
Baca Juga: Luapan Kebencian Via TikTok Kepada Pendukung Lukas Enembe Berujung Penangkapan
Koordinator lapangan dari massa aksi Swasto Haskoro, menyatakan bahwa kehadiran mereka bertujuan mendapatkan pertanggungjawaban dari pernyataan AWK yang dianggap merusak kerukunan antarumat di Bali.
Dalam diskusi, mereka menuntut pengusutan dugaan tindak pidana penistaan agama dan pelanggaran kode etik oleh Arya Wedakarna serta mendesak kepolisian untuk menegakkan dan memproses hukum anggota DPD RI tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022