Satgas Pasti Temukan 22 Entitas Investasi Ilegal

- Kamis, 04 Januari 2024 | 22:01 WIB
Satgas Pasti Temukan 22 Entitas Investasi Ilegal

Satgas Pasti atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menemukan investasi ilegal sejumlah 22 entitas yang menawarkan kegiatan keuangan ilegal.

Satgas yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) ini telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyampaikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/1/2024).


Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan November 2023 Satgas telah menghentikan 1.218 investasi ilegal.

Hudiyanto menambahkan, pemberantasan investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat.

"Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," tandas dia.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].


Berikut ini adalah daftar 22 entitas investasi ilegal yang ditemukan oleh Satgas Pasti pada November 2023.

Penawaran Kerja Paruh Waktu dengan Sistem Deposit ndonesia

2. Global Online Shop

3. Millenial Digital Business

4. Platform universal multi indojaya

5. Rans Indonesia/ PT Anugrah Persada Trading

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com

Komentar

Terpopuler