3 Napi Terorisme Dinyatakan Bebas dari 2 Lapas di Jawa Timur

- Kamis, 04 Januari 2024 | 21:31 WIB
3 Napi Terorisme Dinyatakan Bebas dari 2 Lapas di Jawa Timur

Surabaya - Sebanyak 3 narapidana atau napi terorisme dinyatakan bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur.

Pembebasan napi terorisme ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Menurut Heni, satu dari ketiga napi terorisme berinisial S bebas dari Lapas Sidoarjo.

Baca Juga: Penyelundupan Sajam di Celana Dalam Digagalkan, Pengunjung Lapas Lamongan Mengaku Jimat Keselamatan

Sementara 2 napi terorisme dua lainnya yakni SN dan F, dibebaskan dari Lapas Madiun.

Pembebasan ketiga napi terorisme itu dinyatakan setelah memenuhi syarat integrasi, yakni Pembebasan Bersyarat.

Salah satu syarat utama adalah ketiga napi terorisme telah ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Skandal Investasi Bodong, Tuntutan 15 Tahun Penjara Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

"Status ketiganya saat ini telah berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Badan Pemasyarakatan Surabaya dan Badan Pemasyarakatan Madiun," terang Heni Yuwono.

Menerut Kakanwil Kemenkumham Jatim, selama menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan, ketiga napi terorisme aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi yang intensif.

Program tersebut melibatkan konseling psikologis, pembelajaran agama yang moderat, dan pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan ketiga napi terorisme kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Kades di Sampang Terlibat Kasus Penembakan Relawan Capres Prabowo, Polisi Singgung Soal Politik

"Ketiganya sudah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif," tutur Heni.

Sementara itu, Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, pada tanggal 10 Agustus 2023 napi terorisme SN dan F telah bersumpah setia kepada NKRI.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com

Komentar