Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Jero Dasaran Alit pun Berbaju Tahanan

- Kamis, 04 Januari 2024 | 16:30 WIB
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Jero Dasaran Alit pun Berbaju Tahanan

TABANAN, RadarBali.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya resmi menerima P21 (pelimpahan barang bukti dan tersangka) dari Penyidik Polres Tabanan kasus asusila Jero Dasaran Alit  alias JDA  atau Kadek Dwi Arnata, Kamis siang (4/1/2024).

Jero Dasaran Alit usai dilimpahkan ke Kejari Tabanan langsung mengenakan baju tahanan oranye, JDA pun langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tabanan untuk ditahan 20 hari ke depan untuk proses hukum.

Seperti diketahui kasus JDA memang sempat menyedot perhatian publik. Bahkan mendapat perhatian langsung dari Kompolnas RI dan Kementerian PPA. Bahkan anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto telah turun ke Polres Tabanan agar segera menuntaskan kasus asusila yang dilakukan JDA terhadap korban NCK. 

Baca Juga: Kini Sudah Dijebloskan ke Bui, Jaksa Sebut Jero Dasaran Alit Sempat Keluar Kota Tanpa Izin

Pada kasus JDA ini penyidik Reskrim Polres Tabanan menerapkan tiga sangkaan pasal.  Meliputi Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selanjutnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang ancamannya sama yakni 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

PAKAI MASKER : Jero Dasaran Alit saat di mobil tahanan. (juliadi/radar bali)

Sebelumnya kasus dugaan tindakan pidana kekerasan seksual yang dilakukan JDA dilaporkan oleh korban NCK seorang gadis asal Buleleng. Bahkan dalam perjalanannya penyidik Polres Tabanan telah menetapkan JDA sebagai tersangka.

Kasus ini pun bergulir agak panjang, pasalnya JDA melakukan gugatan praperadilan ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tabanan. Sayangnya gugatan JDA ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabanan.[*]

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar