polhukam.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi Gratifikasi yang dilakukan oknum petugas pajak di Palembang memasuki babak baru.
Setelah tiga oknum petugas pajak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Kini, giliran tiga direktur perusahaan yang pemberi Grativikasi terseret jadi tersangka.
Mereka adalah, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan jika tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
Baca Juga: Ketiga Pegawai Pajak KPP Pratama Palembang yang Jadi Tersangka Korupsi Pajak, Sudah Dipecat
"Hari ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, bahwa setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan. Tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup."
"Sehingga berdasarkan pasal 184 KUHAP, tim penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yakni, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama," tegas Vanny, Rabu malam 3 Januari 2023.
Ia menambahkan, bahwa ketiganya sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya yang semula dari saksi menjadi tersangka," seru Vanny.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022