KABUPATEN, JP Radar Kediri-Sidang kasus dugaan korupsi dana kebersihan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) Kabupaten Kediri dengan terdakwa HE, 65, direktur utama PT Baliwong Indonesia, kembali digelar Selasa (2/1) lalu. Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum (JPU) membeber modus penyelewengan dana yang diungkapkan oleh tujuh saksi. Mereka adalah sebagian petugas kebersihan di RSKK.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra yang ditemui kemarin mengatakan, tujuh saksi membeberkan pengetahuan mereka terkait pengelolaan kebersihan di RSKK. Para cleaning service itu memberi kesaksian terkait modus penyelewengan yang dilakukan oleh HE.
Terutama, beberapa item yang tidak sesuai dengan kontrak para saksi.
“Mereka (tujuh saksi, Red) mengalami, melihat dan mendengar tentang pengelolaan kebersihan di RSKK. Item-item yang tidak sesuai mana saja, sudah diceritakan,” terang Yuda.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian kemarin, diakui Yuda JPU menggali secara mendalam modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh HE. Kesaksian tujuh orang yang bekerja di bawah bendera PT Baliwong Indonesia itu menurut Yuda tidak diingkari oleh HE.
Baca Juga: Kades Jambean Kras Kabupaten Kediri Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya
Untuk diketahui, total ada 60 cleaning service yang bertugas di RSKK Kediri. Dari jumlah tersebut, JPU tidak menghadirkan semua di persidangan. Melainkan mengambil sampel beberapa orang saja. “Kami sampling berdasar poin item dalam kontrak,” terangnya.
Selain sidang Selasa lalu, menurut Yuda ke depan pihaknya masih akan terus melanjutkan pembuktian. Yakni, dengan mendatangkan sejumlah saksi terkait lainnya. Siapa saja? Yuda belum bisa menyebutkan secara detail.
Seperti diberitakan, sebelumnya HE berdalih memakai uang senilai ratusan juta rupiah untuk operasional kantor. Berapa anggaran yang digunakan HE untuk kepentingan pribadi? Yuda menyebut pihaknya akan menggali itu di persidangan. Termasuk keterangan langsung dari HE yang akan diperiksa sebagai terdakwa.
Sebelumnya, HE didakwa melakukan korupsi dana kebersihan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) pada 2018-2020. Terdakwa diduga tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia jasa kebersihan RSKK sesuai dokumen kontrak kerja.
Baca Juga: Berkas Pembunuhan Indri di Dekat Gua Jegles Mulai Masuk Kejari Kabupaten Kediri
Anggaran pengadaan kebersihan tahun 2018 hingga 2020, serta anggaran dana BLUD mencapai Rp 5,5 miliar. Sesuai hasil audit, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 398,48 juta. Penyelewengan yang dilakukan HE terungkap setelah beberapa pegawai kebersihan buka mulut. Di antaranya, ada karyawan yang akan melahirkan tetapi kartu BPJS Kesehatannya tidak bisa dipakai. Sebab, iuran tidak dibayarkan oleh HE.
Indikasi penyelewengan-penyelewengan lainnya juga sudah didalami secara komplit oleh Kejari Kabupaten Kediri. Akibat perbuatannya, HE kini menjalani penahanan di Rutan Negara Kelas I Surabaya usai diperiksa intensif pada Selasa (14/11) 2023 lalu.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022