Transaksi via Daring, Pengedar Okerbaya Dibekuk saat Ambil Paket

- Kamis, 04 Januari 2024 | 14:01 WIB
Transaksi via Daring, Pengedar Okerbaya Dibekuk saat Ambil Paket

SUMBERSARI, Radar Jember - Mendapatkan barang haram saat ini lebih mudah lewat marketplace. Itulah yang dilakukan Edi Septa Ardian, kulakan pil trex via daring untuk dijual kembali. Terdakwa kasus obat keras berbahaya (okerbaya) itu pun diringkus kepolisian saat mengambil paket dari pembelian daring.

Keterangan ini didapati saat dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (2/1). Terdakwa Edi Septa Ardian diketahui sudah tiga kali melakukan pembelian pil trex melalui toko online. Obat keras yang seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter itu disalahgunakan. Berdasarkan sidang saksi, terdakwa diamankan saat mengambil paket yang berisi seribu butir pil trex yang dibelinya dengan harga Rp 350 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Caesar menjelaskan, Edi bukanlah pekerja farmasi, dan sehari-harinya memang tidak bekerja. Dia sudah tiga kali melakukan jual beli okerbaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sepuluh butirnya dijual seharga Rp 20 ribu. “Dijual ke Faisol, pemakai obat keras,” jelasnya.

JPU menjelaskan, pil trex tak dijual bebas. Untuk mendapatkannya harus ada izin dan dibeli melalui pelayanan kefarmasian seperti apotek resmi. Selain itu, dilarang untuk diedarkan. Kaisar mengungkapkan, Edi mengaku hanya menjual pil tersebut kepada satu orang. “Paling banyak dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Dijelaskan, pemakai okerbaya tidak ditangkap dan mendapatkan tuntutan hukum, kecuali pengedar. Hal tersebut mengacu pada UU Kesehatan yang baru. Namun, terdakwa Edi pil menjuak trek itu kepada Faisol. Pada Selasa mendatang akan dijadwalkan sidang pemeriksaan terdakwa baru, kemudian tuntutan.

Perbuatan yang dilakukan Edi melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dengan maksimal hukuman pidana 12 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Dakwaan kedua ialah pasal 436 dengan maksimal tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Jadi, tuntutan hukumannya kisaran itu,” pungkas Dwi Caesar. (sil/c2/dwi)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com

Komentar