Atambua, Nusra Inside - Keluarga ELM, korban pengeroyokan pada di Sukabiren kota Atambua pada Senin dini hari 1 Januari 2024 menulai Polres Belu lamban dalam menangani kasus pengeroyokan terhada0 ELM.
Kekesalan keluarga ini disampaikan ibunda Ermalinda Fatima Mau yang adalah ibu kandung korban.
Betapa tidak, ibunda kandung korban mengatakan kekesalan atas penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap anaknya terkesan dibiarkan dan para pelaku bebas bebas berkeluaran.
Baca Juga: Pemkab TTU Gelar Sertijab Bagi 49 Pejabat Yang Dimutasi
Jeluarga korban mempertanyaan tindak tegas dari Satreskrim Polres Belu yang diduga membiarkan terduga pelaku berkeliaran.
Seharusnya, keluh ibu korban, para terduga pelaku diamankan dulu oleh Satreskrim Polres Belu untuk hasil penyelidikan lebih lanjut bukan di biarkan seperti ini.
"Kita menilai dan menduga Polisi membiarkan para terduga berkeliaran. untuk meminimalisir masalah baru polisi seharusnya mengamankan semua dulu," ungkap Ibunda Korban, Ermelinda Fatima Mau, melalui Lintapewarta.com pada Rabu,3 Januari 2024.
Tapi, lanjut Ermelinda, menjadi sorotan bukan kasus pengeroyokan malah Satreskrim Polres Belu mempertanyakan soal pengrusakan.
"Seolah-olah mereka tidak tahu soal kasus pengeroyokan yang mengakibatkan anak kami jadi korban," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ayah korban, Alexander Frederick Loe menjelaskan, pihaknya bersama keluarga sudah melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Satreskrim Polres Belu.
Baca Juga: 2023 Berlalu, Banyak Kasus Mandek di Polres Belu
Hingga saat ini, Sudah 2 orang saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Belu melalui Unit PPA.
"Saya sudah laporkan ke Polisi sejak tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita siang," jelasnya.
Menurut ayah korban, Sekitar pukul 04 subuh tanggal 1 januari 2024 ia menerima informasi anaknya bernama Enricko Loe Mau (17) berada di Rumah Sakit atas korban pengeroyokan.
Korban dikeroyok oleh belasan orang di pertigaan Apodeti, pegadaian depan Sinar Gemilang, Atambua.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022