KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Jambean, Kras Hari Amin segera memasuki tahap baru. Perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya Selasa (2/1). Sehingga dalam waktu dekat, kasusnya akan disidangkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tinggal menunggu jadwal sidang. “Paling tidak seminggu sampai dua minggu,” terang Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy.
Sembari menunggu jadwal keluar, Korps Adhyaksa tengah lakukan persiapan untuk agenda dakwaan. Yakni dengan melakukan pendalaman terhadap surat dakwaan. Tidak hanya itu, pihaknya juga sedang menyusun daftar saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan.
“Jadi kami juga coba menghubungi saksi-saksi,” terang laki-laki yang akrab disapa Ivaldy itu.
Perlu diketahui, bahwa dalam kasus itu, ada sekitar 20 saksi yang telah diperiksa oleh tim dari Polda Jatim. Mereka merupakan pihak desa, pihak PTPN dan juga pihak Pabrik Gula Ngadirejo.
Baca Juga: Bukan Pil Koplo, Ternyata Ini Kasus Kriminalitas Tertinggi di Kota Kediri
Seperti diberitakan, Hari Amin ditahan usai menjalani pemeriksaan dan dilakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Senin (11/12) lalu. Hari disangka melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu.
Diduga Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari. Dalam penyidikan diketahui jika uang miliaran rupiah itu diterima Hari dengan beberapa cara. Sebagian ada yang diterima tunai, diterima lewat rekening pribadi hari, dan ada pula yang ditransfer ke rekening desa. Adapun peruntukan uang, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga untuk membeli tanah kas desa.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022