METRO SULTENG - Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyedia air bersih (sumur artesis) yang diperuntukkan di lokasi hunian tetap (Huntap) di Kelurahan Tondo, Kota Palu, pada tahun 2019, sudah ada tersangkanya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menetapkan dua orang tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1, 7 miliar, setelah kasusnya ditingkatkan ke penyidikan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Sumur Artesis Menunggu Waktu, Kajari Palu: Insya Allah Ada Tersangkanya!
Dua orang yang jadi tersangka adalah Azmi Hayat (AH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sumur artesis waktu itu. Tersangka satunya lagi Simak Simbara (SS) penyedia jasa atau kontraktor yang mengerjakan proyek APBN tersebut.
"Kami sudah tetapkan tersangka pembangunan sumur artesis. Ada 2 orang," kata Kajari Palu melalui Kasi Intel I Nyoman Purya, Rabu (3/1/2024).
Pagu proyek APBN yang melekat di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2019 senilai Rp6,9 miliar. Perusahaan yang mengerjakan adalah CV Tirta Hutama Karya.
Baca Juga: Kerugian Negara Proyek Sumur Artesis Rp1, 7 Miliar, Kontraktor Baru Kembalikan Rp360 Juta
Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor: Print-25/P.2.10/Fd.1/01/2024 tanggal 3 Januari 2024 kepada AH, dan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palu Penyidikan nomor: Print-26/P.2.10/Fd.1/01/2024 tanggal 3 Januari 2024 terhadap SS.
Menurut Kasi Intel, selain kedua tersangka, kemungkinan masih akan ada tersangka lain. Semua tidak tertutup kemungkinan kata dia.
"Biarkan kami dulu bekerja melakukan pengembangan," katanya.
Baca Juga: Kasus Proyek Sumur Artesis di Kota Palu Naik ke Penyidikan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AH dan SS belum dilakukan penahanan badan. Menurut informasi di Kejari Palu, keduanya akan ditahan dalam waktu dekat.
"Akan ditahan. Tunggu sajalah. Pasti diinformasikan kalau kedua Tsk ditahan kejaksaan," kata sumber di Kejari Palu. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022