METRO SULTENG-Setelah dilakukan konfrontir dengan Mardiana oleh penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Donggala, akhirnya adik kandung mantan Bupati Donggala Hikmah dan suaminya Muhlis mengakui menerima aliran dana website desa.
Hal itu disampaikan Mardiana kepada tim liputan polhukam.id dibalik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak di Desa Maku Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.
"Akhir tahun kemarin saya di konfrontir sama penyidik di polres sigi dan mereka akui semua uang website yang dorang pake itu" beber Mardiana.
Menurut Mardiana, penyidik Tipikor Polres Donggala mempertemukan dirinya bersama para saksi yang diduga menikmati aliran dana website desa termasuk aktor dibalik program pengadaan website.
Selain itu kata Mardiana, pasca penahanan dirinya hingga saat ini kurang lebih 113 hari berkasnya belum lengkap untuk diajukan ke persidangan atau P21.
"Saya dikonfrontir sama Kasman Lassa, Lubis,Hikmah dan Muhlis di Polres Sigi dan sudah mengaku uang website itu dorang pakai," terang Mardiana.
Baca Juga: Roadshow Tiga Provinsi, MRR Yakin AMIN Lolos Putaran Kedua Pilpres 2024
Mardiana menyangkan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap orang-orang yang menikmati aliran dana website desa tersebut malah memhiarkan berkeliaran diluar.
Proyek pengadaan website desa tambah Mardiana, bukan hanya di kecamatan Rio Pakava tetapi di 158 desa di Kabupaten Donggala.
Mardiana menduga, penyidik sengaja fokus di satu kecamatan saja agar bisa melindungi para aktor dalam kasus ini dan hanya mengorbankan dirinya.
Baca Juga: Donasi Rp80 Juta Terkumpul di Konser Amal Akhir Tahun untuk Palestina di Makassar
"Jangan cuma saya dikorbankan karna yang pake uang itu pak Kasman Lassa, ibu Hikmah, pak Lubis dan Muhlis" terang Mardiana.
Mardiana menambahkan, walaupun dirinya telah ditahan oleh penyidik, dirinya tidak akan rela dunia dan akhiraat jika para aktor tidak ikut di penjarakan.(Ahmad Muhsin/Onco/MetroSulteng)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022