KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) yang dijual bebas. Minuman memabukkan ini didapati petugas penegak perda dari hasil operasi pekat di sejumlah warung remang-remang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan, peredaran minol secara ilegal di Kabupaten Mojokerto tak ada habisnya.
Terbukti dengan hasil operasi pekat yang dilakukannya belakangan ini. ’’Kami dapati puluhan barang bukti minuman beralkohol yang tak memiliki izin edar saat operasi pekat,’’ ungkapnya.
Di antaranya 60 botol arak tutup merah, bir 11 botol, 1 botol arak 1, anggur merah 3 botol, dan Guinness 3 botol.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di mako satpol PP ini didapat dari sejumlah warung remang-remang yang tak memiliki izin edar.
Di antaranya, di warung liar di Desa Parengan, Kecamatan Jetis. Warung yang dibangun di atas saluran drainase ini didapat sejumlah minuman memabukkan.
’’Kami dapati ada sejumlah warung yang menyimpan minuman beralkohol,’’ tegasnya.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati warung yang buka hingga larut malam itu juga menyediakan hiburan karaoke.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol berbagai merek di wilayah Kecamatan Mojoanyar.
Tak terkecuali di warung remang-remang di Kecamatan Trowulan, petugas juga berhasil mengamankan puluhan botol berisi arak.
’’Sebagai tindak lanjut, pemilik warung kita berikan pembinaan. Monitoring sebagai pengawas juga kita lakukan,’’ ujarnya.
Selain itu, petugas juga meminta pemilik usaha TM Cafe di wilayah Kecamatan Gedeg agar melengkapi izin usaha karaoke yang dikelolanya.
Zainul menegaskan, mereka melanggar Perda No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (ori/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022