Bareskrim Polri akan Analisa dan Klarifikasi Laporan Kasus Roy Suryo

- Kamis, 04 Januari 2024 | 06:00 WIB
Bareskrim Polri akan Analisa dan Klarifikasi Laporan Kasus Roy Suryo

PUBLIKSATU, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri membenarkan pihak telah menerima laporan terhadap pakar telematika Roy Suryo terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/12).

Baca Juga: THN Anies-Muhaimin Minta Kasus Surat Suara Pilpres di Taipei yang Dikirim di Luar Jadwal Harus Diusut Secara Tuntas

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago di Jakarta, Rabu, (3/1).

Menurut Erdi Chaniago, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor. "Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata Erdi.

Baca Juga: Ganjar Akui Dapat Masukan Khusus Sebelum Ikut Debat Capres Ketiga

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Erdi. rmol news logo article

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co

Komentar