MARTAPURA - Tiga kakek-kakek di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, harus mendekam dipenjara akibat menyetubuhi anak di bawah umur.
Masing-masing mereka berinisial A (54), B (56), dan R (64). Ketiganya ditangkap Polisi atas kasus yang sama, yakni menyetubuhi seorang bocah yang masih duduk di kelas 6 SD.
Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo membenarkan jika pihaknya menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya Polsek Karang Intan,
"Korbannya anak di bawah umur dan pelaku tiga orang kakek-kakek," ungkap Aiptu Yohanes saat ditemui awak media di Mapolsek Karang Intan pada Rabu (3/1) siang.
Ia membeberkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari korban yang bercerita kepada keluarga tentang trauma yang dialaminya.
Baca Juga: Sebar Foto Asusila Pacar, Pria di Tapin Diamankan
"Korban ini cerita ke tantenya kalau dia takut setiap bertemu para pelaku," ungkapnya.
Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, si tante kemudian menghubungi orang tua korban dan menjelaskan kondisi keponakannya.
Lalu, sang tante merasa khawatir dan menghubungi orang tua korban yang ada di luar Kecamatan Karang Intan lewat sambungan telepon,
Korban pun akhirnya diminta untuk menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya.
"Mendengar cerita anaknya, si orang tua langsung melapor ke Polsek pada 14 Desember 2023 lalu," tambah Aiptu Yohanes.
Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil visum, korban memang benar, korban mengalami tindak asusila tersebut.
"Setelah kita dapat hasil visum, langsung kita ringkus para pelaku," ujarnya.
Ketiga pelaku itu kata Yohanes diamankan pada tanggal dan lokasi berbeda. Penangkapan pertama adalah pelaku A (54) yang diamankan pada 15 Desember 2023 lalu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022